Jasa Pendaftaran Merek (Bpk Hadi 0812.8323.7649) Cipta Purnama Samudera

Melayani Jasa Daftar Merek Dagang,Hak Cipta , Paten, SNI ,SIUJK , Konsultasi ISO 9001 ke Seluruh Indonesia

Jasa Pendaftaran Merek

PENTINGNYA MENDAFTARKAN MERK DAGANG



Anda sedang memulai suatu bisnis yang akan dijalankan secara pribadi? Ada beberapa hal penting yang harus Anda perhatikan sebagai langkah awal sebelum memulai menjalankan bisnis yang sudah disiapkan. Jika akan memulai sebuah bisnis dengan merek yang Anda ciptakan sendiri, maka Anda wajib mendaftarkan merek dagang terlebih dulu.

PendaftaranMerek sangat penting sekali untuk dilakukan, karena dengan begitu Merek yang akan kita gunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa akan mendapatkan perlindungan Hukum.
Pendaftaran merek bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas merek. Pedaftaran merek dilakukan pada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual. Direktorat Jendral HKI adalah instansi pendaftaran merek yang ditugaskan untuk mendaftarkan merek yang dimohonkan pendaftarannya oleh pemilik merek. Pendaftaran merek dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah ditentukan oleh UU No. 15 Tahun 2001 pada pasal 3 yang dinyatakan di bawah ini :

“Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya”.

Dengan adanya hak ekslusif (hak khusus) ini, maka orang lain dilarang menggunakan merek terdaftar untuk barang atau jasa yang sejenis, kecuali jika sebelumnya mendapatkan ijin dari pemilik merek terdaftar.

Selain itu, pendaftaran suatu merek sangat penting dilakukan untuk melindungi Merek kita dari pembajakan. Dengan memiliki Sertifikat Merek kita bisa melakukan gugatan baik secara perdata maupun secara pidana terhadap pihak-pihak lain yang menggunakan merek kita yang tanpa seijin kita.

Bisa dibayangkan saat Anda baru saja memulai sebuah bisnis, dan dalam jangka waktu beberapa bulan penjualan Anda cukup baik, setelah itu Anda mengetahui bahwa ternyata merek Anda sudah digunakan pebisnis lain dan sudah terdaftar merek dagangnya. Anda tidak akan bisa meminta kembali merek Anda, karena orang lain sudah mendaftarkannya terlebih dulu ke lembaga terkait yang menangani masalah merek dagang tersebut yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Tentunya, masalah seperti ini tidak diinginkan dalam perjalanan bisnis Anda.

Konsep dasar pemberian hak atas merek adalah bahwa merek termasuk obyek hak kekayaan intelektual di bidang industri. Merek, sebagai hak milik yang lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta dan karsa, yang untuk menghasilkannya memerlukan pengorbanan tenaga, pikiran, waktu dan biaya, menjadikan karya yang dihasilkan tersebut mempunyai nilai. Nilai ekonomi yang melekat pada hak milik itu menimbulkan konsepsi kekayaan (property). Dengan konsep kekayaan, maka HKI memberikan perlindungan hukum terhadap hak atas merek. Pemilik hak perlu dipertahankan eksistensinya terhadap siapa saja yang menggunakannya tanpa ijin. Merek tanpa sertifikat pendaftaran tidak akan dilindungi oleh undang-undang HKI.

Menurut Ketentuan Pasal 1 butir 1 UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek, yang dimaksud dengan merek adalah: Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.

Merek mempunyai peran yang sangat penting dalam kehidupan ekonomi, terutama dalam dunia perdagangan barang dan jasa untuk membedakan dengan produk lain yang sejenis dalam satu kelas. Kelas barang dan jasa adalah kelompok jenis barang dan jasa yang mempunyai persamaan sifat, cara pembuatan, dan tujuan penggunaanya. Pendaftaran merek merupakan alat bukti yang sah atas merek terdaftar, pendaftaran merek juga berguna sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenis. pendaftaran merek sebagai dasar mencegah orang lain memakai merek yang sama pada pokoknya atau secara keseluruhan dalam peredaran barang atau jasa.
Pendaftaran merek bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas merek. Pedaftaran merek dilakukan pada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual. Direktorat Jendral HKI adalah instansi pendaftaran merek yang ditugaskan untuk mendaftarkan merek yang dimohonkan pendaftarannya oleh pemilik merek. Pendaftaran merek dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah ditentukan oleh UU No. 15 Tahun 2001.

Ada dua sistem yang dikenal dalam pendaftaran merek, yaitu sistem deklaratif (first to use) dan sistem konstitutif (first to file). Undang-undang merek Tahun 2001 menganut sistem pendaftaran konstitutif, sama dengan undang-undang sebelumnya, yaitu UU No. 19 Tahun 1992, dan UU No. 14 Tahun 1997. Hal ini merupakan perubahan mendasar dalam Undang-undang merek di Indonesia yang semula menganut sistem deklaratif (UU No. 21 Tahun 1961).

Dalam sistem deklatif, titik berat diletakkan pada pemakai pertama. Siapa yang memakai pertama suatu merek, ialah yang dianggap berhak menurut hukum atas merek yang bersangkutan. Pendaftaran dipandang hanya memberikan suatu prasangka menurut hukum, dugaan hukum bahwa orang pertama mendaftar adalah si pemakai pertama dengan konskwensi ia adalah pemilik merek tersebut, sampai ada pembuktian sebaliknya.

Berbeda dengan sistem deklaratif, pada sistem kostitutif hak atas merek diperoleh melalui pendaftaran, artinya hak eksklusif atas suatu merek diberikan karena adanya pendaftaran, sehingga dapat dikatakan bahwa pendaftaran merek adalah hal yang mutlak, karena merek yang tidak di daftar, tidak akan mendapatkan perlindungan hukum.

Dalam sistem pendaftaran konstitutif, prinsip penerimaan merek adalah first to file, artinya siapapun yang mendaftar lebih dahulu akan diterima pendaftaraannya dengan tidak mempersoalkan apakah si pendaftar benar-benar menggunakan merek tersebut untuk kepentingan usahanya. Beberapa kemungkinan dapat terjadi setelah masuknya pendaftaran pertama, misalnya muncul pendaftar lain yang sebenarnya berkepentingan langsung dengan merek tersebut, sebab pendaftar inilah yang secara riil menggunakan barang tersebut. Dalam hal demikian, pendaftar kemudian (notabene pengguna merek sebenarnya) harus melakukan “Penyelesaian khusus” dengan pendaftar pertama agar pendaftar pertama mau menyerahkan merek tersebut kepada pendaftar kemudian (Purba, 2005). Hal-hal seperti ini lah yang menjadi permasalahan utama dalam sistem pendaftaran konstitutif.

Bentrokan antara keadilan dan kepastian hukum terjadi pada sistem konstitutif pendaftaran merek. Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum, ada hak-hak perseorangan yang tidak terpenuhi. Hal ini dapat dilihat sebagaimana kasus yang pendaftaran merek milik beberapa pengusaha di Yogyakarta, sebagaimana diberitakan dalam Harian Kompas, ada beberapa merek dagang milik pengusaha DIY yang telah didaftarkan orang lain. Dagadu misalnya, sebagai salah satu merek yang sangat identik dengan kota Yogyakarta, ternyata telah didaftarkan oleh orang lain di Jakarta (Kompas Yogyakarta, Senin 22 Juni 2009).

Salah satu alasan yang membuat pengusaha/pemilik merek enggan melakukan pendaftaran merek dikarenakan proses pendaftaran memakan waktu yang relative panjang. Akan lebih baik, masa pengumuman dipersingkat, tidak perlu sampai tiga bulan, karena yang paling penting adalah efektifitas dari pengumuman tersebut. Apabila pengumuman dilakukan dengan efektif, maka dengan waktu yang relatif singkat pun, masyarakat luas sudah mengetahui rencana permohonan pendaftaran merek yang sedang diajukan. Selain itu, lamanya pemeriksaan substantif juga sebaiknya tidak perlu terlalu lama, sampai 9 bulan. Dengan perbaikan sistem data yang baik, pemeriksa akan lebih mudah untuk melakukan pemeriksaan. Dengan mempermudah dan mempersingkat waktu pendaftaran, menurut Penulis, pelaku usaha tidak akan ragu lagi untuk mendaftarkan mereknya.

Dengan adanya perbaikan-perbaikan dalam sistem pendaftaran merek sebagaimana yang telah diuraikan diatas, implementasi UU No. 15 Tahun 2001 akan sesuai dengan fungsi hukum. yaitu sebagai alat pengatur tata tertib hubugan masyarakat, dan sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.

Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pendaftaran merek merupakan hal yang sangat penting dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas merek. Pendaftaran merek dengan menggunakan sistem konstitutif (first to file) lebih menjamin adanya kepastian hukum bagi pemegang hak atas merek, namun sampai ini sistem pendaftaran first to file di Indonesia belum efektif menciptakan keselarasan jaminan keadilan dan kemanfaatan, karena masih banyak merek-merek yang didaftarkan bukan oleh pemilik merek yang sebenarnya.

0 Comment for "PENTINGNYA MENDAFTARKAN MERK DAGANG"

Back To Top