Anda
sedang memulai suatu bisnis yang akan dijalankan secara pribadi? Ada beberapa
hal penting yang harus Anda perhatikan sebagai langkah awal sebelum
memulai menjalankan bisnis yang sudah disiapkan. Jika akan memulai sebuah
bisnis dengan merek yang Anda ciptakan sendiri, maka Anda wajib mendaftarkan
merek dagang terlebih dulu.
PendaftaranMerek sangat penting sekali untuk dilakukan, karena dengan begitu Merek yang
akan kita gunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa akan mendapatkan
perlindungan Hukum.
Pendaftaran
merek bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum
terhadap hak atas merek. Pedaftaran merek dilakukan pada Direktorat Jendral Hak
Kekayaan Intelektual. Direktorat Jendral HKI adalah instansi pendaftaran merek
yang ditugaskan untuk mendaftarkan merek yang dimohonkan pendaftarannya oleh
pemilik merek. Pendaftaran merek dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat
sebagaimana telah ditentukan oleh UU No. 15 Tahun 2001 pada pasal 3 yang dinyatakan
di bawah ini :
“Hak
atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek
yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya”.
Dengan
adanya hak ekslusif (hak khusus) ini, maka orang lain dilarang menggunakan
merek terdaftar untuk barang atau jasa yang sejenis, kecuali jika sebelumnya
mendapatkan ijin dari pemilik merek terdaftar.
Selain
itu, pendaftaran suatu merek sangat penting dilakukan untuk melindungi Merek
kita dari pembajakan. Dengan memiliki Sertifikat Merek kita bisa melakukan
gugatan baik secara perdata maupun secara pidana terhadap pihak-pihak lain yang
menggunakan merek kita yang tanpa seijin kita.
Bisa
dibayangkan saat Anda baru saja memulai sebuah bisnis, dan dalam jangka waktu
beberapa bulan penjualan Anda cukup baik, setelah itu Anda mengetahui bahwa
ternyata merek Anda sudah digunakan pebisnis lain dan sudah terdaftar merek
dagangnya. Anda tidak akan bisa meminta kembali merek Anda, karena orang
lain sudah mendaftarkannya terlebih dulu ke lembaga terkait yang menangani
masalah merek dagang tersebut yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual (Ditjen HKI). Tentunya, masalah seperti ini tidak diinginkan dalam
perjalanan bisnis Anda.
Konsep
dasar pemberian hak atas merek adalah bahwa merek termasuk obyek hak kekayaan
intelektual di bidang industri. Merek, sebagai hak milik yang lahir karena
kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta dan karsa, yang untuk menghasilkannya
memerlukan pengorbanan tenaga, pikiran, waktu dan biaya, menjadikan karya yang
dihasilkan tersebut mempunyai nilai. Nilai ekonomi yang melekat pada hak milik
itu menimbulkan konsepsi kekayaan (property).
Dengan konsep kekayaan, maka HKI memberikan perlindungan hukum terhadap hak
atas merek. Pemilik hak perlu dipertahankan eksistensinya terhadap siapa
saja yang menggunakannya tanpa ijin. Merek tanpa sertifikat pendaftaran
tidak akan dilindungi oleh undang-undang HKI.
Menurut
Ketentuan Pasal 1 butir 1 UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek, yang dimaksud
dengan merek adalah: “Tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa”.
Merek
mempunyai peran yang sangat penting dalam kehidupan ekonomi, terutama dalam
dunia perdagangan barang dan jasa untuk membedakan dengan produk lain yang
sejenis dalam satu kelas. Kelas barang dan jasa adalah kelompok jenis barang
dan jasa yang mempunyai persamaan sifat, cara pembuatan, dan tujuan
penggunaanya. Pendaftaran merek merupakan alat bukti yang sah atas merek
terdaftar, pendaftaran merek juga berguna sebagai dasar penolakan terhadap
merek yang sama keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan oleh
orang lain untuk barang atau jasa sejenis. pendaftaran merek sebagai dasar
mencegah orang lain memakai merek yang sama pada pokoknya atau secara
keseluruhan dalam peredaran barang atau jasa.
Pendaftaran
merek bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum
terhadap hak atas merek. Pedaftaran merek dilakukan pada Direktorat Jendral Hak
Kekayaan Intelektual. Direktorat Jendral HKI adalah instansi pendaftaran merek
yang ditugaskan untuk mendaftarkan merek yang dimohonkan pendaftarannya oleh
pemilik merek. Pendaftaran merek dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat
sebagaimana telah ditentukan oleh UU No. 15 Tahun 2001.
Ada
dua sistem yang dikenal dalam pendaftaran merek, yaitu sistem deklaratif (first to use) dan
sistem konstitutif (first to file).
Undang-undang merek Tahun 2001 menganut sistem pendaftaran konstitutif, sama
dengan undang-undang sebelumnya, yaitu UU No. 19 Tahun 1992, dan UU No. 14
Tahun 1997. Hal ini merupakan perubahan mendasar dalam Undang-undang merek di
Indonesia yang semula menganut sistem deklaratif (UU No. 21 Tahun 1961).
Dalam
sistem deklatif,
titik berat diletakkan pada pemakai pertama. Siapa yang memakai pertama suatu
merek, ialah yang dianggap berhak menurut hukum atas merek yang bersangkutan.
Pendaftaran dipandang hanya memberikan suatu prasangka menurut hukum, dugaan
hukum bahwa orang pertama mendaftar adalah si pemakai pertama dengan konskwensi
ia adalah pemilik merek tersebut, sampai ada pembuktian sebaliknya.
Berbeda
dengan sistem deklaratif,
pada sistem kostitutif hak
atas merek diperoleh melalui pendaftaran, artinya hak eksklusif atas suatu
merek diberikan karena adanya pendaftaran, sehingga dapat dikatakan bahwa
pendaftaran merek adalah hal yang mutlak, karena merek yang tidak di daftar,
tidak akan mendapatkan perlindungan hukum.
Dalam
sistem pendaftaran konstitutif, prinsip
penerimaan merek adalah first
to file, artinya siapapun yang mendaftar lebih dahulu akan diterima
pendaftaraannya dengan tidak mempersoalkan apakah si pendaftar benar-benar
menggunakan merek tersebut untuk kepentingan usahanya. Beberapa kemungkinan
dapat terjadi setelah masuknya pendaftaran pertama, misalnya muncul pendaftar
lain yang sebenarnya berkepentingan langsung dengan merek tersebut, sebab
pendaftar inilah yang secara riil menggunakan barang tersebut. Dalam hal
demikian, pendaftar kemudian (notabene pengguna merek sebenarnya) harus
melakukan “Penyelesaian khusus” dengan pendaftar pertama agar pendaftar pertama
mau menyerahkan merek tersebut kepada pendaftar kemudian (Purba, 2005). Hal-hal
seperti ini lah yang menjadi permasalahan utama dalam sistem pendaftaran
konstitutif.
Bentrokan
antara keadilan dan kepastian hukum terjadi pada sistem konstitutif pendaftaran
merek. Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum, ada hak-hak
perseorangan yang tidak terpenuhi. Hal ini dapat dilihat sebagaimana kasus yang
pendaftaran merek milik beberapa pengusaha di Yogyakarta, sebagaimana
diberitakan dalam Harian Kompas, ada beberapa merek dagang milik pengusaha DIY
yang telah didaftarkan orang lain. Dagadu misalnya, sebagai salah satu merek
yang sangat identik dengan kota Yogyakarta, ternyata telah didaftarkan oleh
orang lain di Jakarta (Kompas Yogyakarta, Senin 22 Juni 2009).
Salah
satu alasan yang membuat pengusaha/pemilik merek enggan melakukan pendaftaran
merek dikarenakan proses pendaftaran memakan waktu yang relative panjang. Akan
lebih baik, masa pengumuman dipersingkat, tidak perlu sampai tiga bulan, karena
yang paling penting adalah efektifitas dari pengumuman tersebut. Apabila
pengumuman dilakukan dengan efektif, maka dengan waktu yang relatif singkat
pun, masyarakat luas sudah mengetahui rencana permohonan pendaftaran merek yang
sedang diajukan. Selain itu, lamanya pemeriksaan substantif juga sebaiknya
tidak perlu terlalu lama, sampai 9 bulan. Dengan perbaikan sistem data yang
baik, pemeriksa akan lebih mudah untuk melakukan pemeriksaan. Dengan
mempermudah dan mempersingkat waktu pendaftaran, menurut Penulis, pelaku usaha
tidak akan ragu lagi untuk mendaftarkan mereknya.
Dengan
adanya perbaikan-perbaikan dalam sistem pendaftaran merek sebagaimana yang
telah diuraikan diatas, implementasi UU No. 15 Tahun 2001 akan sesuai dengan
fungsi hukum. yaitu sebagai alat pengatur tata tertib hubugan masyarakat, dan
sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
Kesimpulan
Berdasarkan
uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pendaftaran merek merupakan hal
yang sangat penting dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada pemegang
hak atas merek. Pendaftaran merek dengan menggunakan sistem konstitutif (first to file) lebih
menjamin adanya kepastian hukum bagi pemegang hak atas merek, namun sampai ini
sistem pendaftaran first
to file di Indonesia belum efektif menciptakan keselarasan
jaminan keadilan dan kemanfaatan, karena masih banyak merek-merek yang
didaftarkan bukan oleh pemilik merek yang sebenarnya.
0 Comment for "PENTINGNYA MENDAFTARKAN MERK DAGANG"