Suatu merek dagang
memberikan perlindungan kepada pemiliknya dengan memberikan hak ekslusif
penggunaan merek tersebut untuk membedakan barang atau jasa; atau untuk
memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut, tentunya
dengan jumlah pembayaran tertentu. Jangka waktu perlindungan 10 tahun, tetapi
masa perlindungan tersebut dapat diperpanjang dengan membayar biaya
perpanjangan ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Perpanjangan jangka waktu perlindungan dapat dikabulkan apabila pemilik merek
masih menggunakan merek tersebut untuk barang atau jasa seperti yang tersebut
di sertifikat merek, serta barang atau jasa yang dimaksud masih diproduksi dan
diperdagangkan.
Perlindungan merek dagang
ditegakkan oleh pengadilanniaga. Pengadilan memiliki kekuasaan untuk
menghentikan pelanggaran atas merek dagang.
Dalam pengertian yang lebih
luas, merek dagang meningkatkan motivasi dunia usaha di seluruh dunia dengan
penyebarluasan merek dagangnya serta keuntungan finansial yang didapat oleh
pemiliknya.
Perlindungan merek dagang
juga menghindari usaha-usaha kompetisi tidak sehat, seperti pemalsuan,
(penggunaan merek yang sama untuk barang atau jasa yang berbeda). Sistem merek
dagang membuka kesempatan kepada orang-orang yang memiliki keahlian atau dunia
usaha untuk memproduksi dan memasarkan barang dan jasa mereka dengan
kondisi seadil mungkin, sehingga dapat memfasilitasi perdagangan internasional.
Fungsi utama dari sebuah merek
adalah agar konsumen dapat mencirikan suatu produk (baik itu barang maupun
jasa) yang dimiliki oleh perusahaan sehingga dapat dibedakan dari produk
perusahaan lain yang serupa atau yang mirip yang dimiliki oleh pesaingnya.
Biasanya, konsumen yang merasa puas dengan suatu produk tertentu akan membeli
atau memakai kembali produk tersebut di masa yang akan datang. Untuk dapat
melakukan hal tersebut pemakai harus mampu membedakan dengan mudah antara
produk yang asli dengan produk-produk yang identik atau yang mirip.
Untuk meemungkinan satu
perusahaan dapat membedakan dirinya dan produk yang dimiliki terhadap apa yang
dimiliki oleh para pesaingnya, maka merek menjadi peran penting dalam
pencitraan dan strategi pemasaran perusahaan, pemberian kontribusi terhadap
citra, dan reputasi terhadap produk dari sebuah perusahaan di mata konsumen.
Citra dan reputasi perusahaan untuk menciptakan kepercayaan merupakan dasar
untuk mendapatkan pembeli yang setia dan meningkatkan nama baik perusahaan.
Konsumen sering memakai faktor emosional pada merek tertentu, berdasarkan
serentetan kualitas yang diinginkan atau fitur-fitur yang terwujud dalam
produk-produk yang dimiliki merek tersebut.
Merek juga dapat menjadi
nilai tambah bagi perusahaan untuk berinvestasi dalam memelihara dan
meningkatkan kualitas produk yang mereka miliki guna menjamin bahwa merek
produk yang mereka miliki memiliki reputasi yang baik. Pendaftaran Merek,
menurut UU Merek memberikan hak ekslusif kepada perusahaan pemilik merek guna
mencegah pihak-pihak lain untuk memasarkan produk-produk yang identik atau
mirip dengan merek yang dimiliki oleh perusahaan bersangkutan dengan
menggunakan merek yang sama atau merek yang dapat membingungkan konsumen.
Tanpa
adanya pendaftaran merek, investasi yang dimiliki dalam memasarkan sebuah
produk dapat menjadi sesuatu yang sia-sia karena perusahaan pesaing dapat
memanfaatkan merek yang sama atau merek yang mirip tersebut untuk membuat atau
memasarkan produk yang identik atau produk yang mirip. Jika seorang pesaing
menggunakan merek yang identik atau mirip, pelanggan dapat menjadi bingung
sehingga membeli produk pesaingnya tersebut yang dikiranya produk dari
perusahan sebenarnya. Hal ini tidak saja mengurangi keuntungan perusahaan dan
membuat bingung pelanggannya, tetapi dapat juga merusak reputasi dan citra
perusahaan yang bersangkutan, khususnya jika produk pesaing kualitasnya lebih
rendah.
Mengingat nilai dari merek dan
peran yang dimiliki oleh sebuah merek dalam menentukan suksesnya sebuah produk
di pasar, maka sudah seharusnya merek di daftarkan sejak awal dimualinya usaha,
guna mendapat perlindungan dalam pasar yang bersangkutan. Selain itu, sangat
mudah untuk melisensikan sebuah merek yang sudah terdaftar pada perusahaan
lain, yang selanjutnya akan menambah sumber pendapatan perusahaan yang
bersangkutan, dan dapat menjadi dasar bagi persetujuan bisnis waralaba.
Labels:
Jasa Pendaftaran Merek,
pendaftaran merek makanan,
pendaftaran merek paten,
pendaftaran merek produk
Thanks for reading Apa Fungsi Dan Manfaat Pendaftaran Merek Dagang ?. Please share...!
0 Comment for "Apa Fungsi Dan Manfaat Pendaftaran Merek Dagang ?"