Berdasarkan Undang-undang No.15 Tahun 2001 Pasal 1 ayat 1 tentang Merek dijelaskan bahwa pengertian Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan, warna dan kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek penting untuk didaftarkan karena dengan begitu Merek yang akan kita gunakan dalam kegiatan perdagangan
dan jasa akan mendapatkan perlindungan Hukum.
Tetapi tidak semua permohonan pendaftaran merek
dapat diterima oleh DirJen HAKI atau tidak dapat didaftarkan.
Dalam melakukan Pendaftaran Merek harus
diperhatikan mengenai hal – hal yang menyebabkan merek tidak dapat didaftarkan dan
akan ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI)
Merek tidak dapat didaftarkan karena
merek tersebut:
1.
Didaftarkan
oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
2.
Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan,
kesusilaan, atau ketertiban umum;
3.
Tidak
memiliki daya pembeda;
4.
Telah
menjadi milik umum; atau
5.
Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
087788100016 (Whatsapp)
51913C6B (Pin BB)
PT.CIPTA PURNAMA SAMUDERA
Jln. Japos Raya No. 11
Jurang Mangu Barat, Pondok Aren
Tangerang Selatan
Jurang Mangu Barat, Pondok Aren
Tangerang Selatan
Bapak Fauzi
0 081315019815 (Phone/SMS) 087788100016 (Whatsapp)
51913C6B (Pin BB)
0 Comment for "5 Hal Yang Menyebabkan Merek Tidak Dapat Didaftarkan "