Jasa Pendaftaran Merek (Bpk Hadi 0812.8323.7649) Cipta Purnama Samudera

Melayani Jasa Daftar Merek Dagang,Hak Cipta , Paten, SNI ,SIUJK , Konsultasi ISO 9001 ke Seluruh Indonesia

Jasa Pendaftaran Merek

Bedanya Merek dan Hak Cipta??


Merek dagang adalah sebuah kata, frasa, simbol, dan / atau desain yang mengidentifikasi dan membedakan sumber barang dari satu pihak dengan pihak lain. Tanda layanan adalah kata, frasa, simbol, dan / atau desain yang mengidentifikasi dan membedakan sumber layanan daripada barang. Beberapa contoh meliputi: nama merek, slogan, dan logo. Istilah "merek dagang" sering digunakan dalam pengertian umum untuk merujuk pada merek dagang dan merek layanan.

HAK MEREK adalah Hak yang dimiliki oleh individu atapun perusahaan  atas kepemilikan suatu nama ataupun Logo produksi atau pun Nama Perusahaan. Pemilikan Nama tersebut didaftarkan di dirjen HKI
Prosedur Pendaftaran Merek :
1. Melampirkan Permohonan pengajuan Merek
3. Melampirkan identitas / Surat Legalitas Perusahaan
4  Pengecekan/penelusuran merek untuk mengetahui apakah merek tersebut sudah ada yang mendaftarkan atau belum di dirjen HKI
5. Pendaftaran Hak merek
6. Proses klarifikasi Hak merek selama 1,5 Tahun
7. Penerbitan Sertifikat Hak merek
Syarat pendaftaran / Registrasi Hak merek :
1. KTP Pemohon, apabila Pendaftaran merek atas nama pribadi
2. Akte Perusahaan dan KTP Direktur apabila pendaftaran  merek atas nama badan usaha
3. Contoh Etiket merek yang mau didaftarkan

Tidak seperti hak paten dan hak cipta, merek dagang tidak akan berakhir setelah jangka waktu tertentu. Hak merek dagang berasal dari "penggunaan" aktual. Oleh karena itu, merek dagang bisa bertahan selamanya - asalkan Anda terus menggunakan merek dagang untuk menunjukkan sumber barang dan layanan. Pendaftaran merek dagang juga bisa berlangsung selamanya - asalkan Anda mengajukan dokumen tertentu dan membayar biaya secara berkala.

Haruskah semua merek dagang terdaftar? Tidak, pendaftaran tidak wajib. Anda dapat menetapkan hak "common law" dalam sebuah tanda hanya berdasarkan penggunaan merek dalam perdagangan, tanpa registrasi. Namun, registrasi federal merek dagang dengan CPS memiliki beberapa keuntungan, termasuk pemberitahuan kepada publik tentang klaim pendaftar atas kepemilikan merek tersebut, anggapan hukum kepemilikan secara nasional, dan hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut pada atau sehubungan dengan Barang atau jasa yang tercantum dalam pendaftaran. Untuk informasi lebih lanjut tentang hak merek "common law" dan keuntungan dari registrasi federal, lihat brosur Dasar Fakta Tentang Merek Dagang.

Setiap kali Anda menggunakan tanda Anda, yang terbaik adalah menggunakan sebutan dengan itu. Jika terdaftar di HAKI, gunakan simbol ® setelah tanda Anda. Jika belum terdaftar, Anda dapat menggunakan TM untuk barang atau SM untuk layanan, untuk menunjukkan bahwa Anda telah mengadopsi ini sebagai merek dagang "common law" atau merek layanan.

Hak cipta melindungi karya asli kepengarangan termasuk karya sastra, drama, musikal, dan artistik, seperti puisi, novel, film, lagu, perangkat lunak komputer, dan arsitektur.
Durasi perlindungan hak cipta bergantung pada beberapa faktor. Untuk karya yang diciptakan oleh individu, perlindungan berlangsung untuk kehidupan penulis, ditambah 70 tahun. Untuk karya yang dibuat secara anonim, tanpa nama, dan untuk disewa, perlindungan berlangsung selama 95 tahun sejak tanggal publikasi atau 120 tahun sejak tanggal pembuatan, mana yang lebih pendek.



Untuk info lengkap tentang pendaftaran merek dan pengurusan hak cipta hubungi kami di (Call/SMS) 0813.1501.9815 | (Whatsapp) 0877.8810.0016 | biroperizinan123@gmail.com atas nama Bapak Robi Purnama. Atau Anda dapat mengunjungi kami di  jasapendaftaranmerk.com 

incoming search terms:
  • lpjk net
  • siujk
  • sertifikat badan usaha
  • www lpjk net
  • biaya urus sbu
  • pembuatan siujk
  • pengurusan sbu
  • bikin siujk jakarta
  • biaya pembuatan siujk
  • syarat memuntuk sbu
  • jasa pengurusan sbu jasa konsultan
  • cara pengurusan sbu
  • jasa pengurusan izin dokumen siujk
  • izin sbu pergudangan
  • sbu adalah
  • harga memuntuk ijin kotruksi
  • sbu perusahaan
  • jasa pembuatan sbu
  • syarat pembuatan siujk
  • jasa pengurusan siujk
  • persyaratan siujk
  • pengurusab sbu
  • biaya pembuatan ijin kontruksi
  • surat badan usaha
  • pengurusan siujk tangerang selatan
  • pengurusan surat ijin usaha perusahaan jasa pelabuhan
  • sbu jasa konsultansi
  • sbu yaitu izin
  • perizinan sbupersyaratan pembuatan sujk surat usaha jasa kontruksi

0 Comment for "Bedanya Merek dan Hak Cipta??"

Back To Top