Jasa Pendaftaran Merek (Bpk Hadi 0812.8323.7649) Cipta Purnama Samudera

Melayani Jasa Daftar Merek Dagang,Hak Cipta , Paten, SNI ,SIUJK , Konsultasi ISO 9001 ke Seluruh Indonesia

Jasa Pendaftaran Merek

Kelas Barang/Jasa Pendaftaran Merek Yang Mesti Anda Ketahui

DAFTAR KLASIFIKASI KELAS MEREK BARANG DAN JASA :
Daftar Kelas Barang atau Jasa
Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 1993 Tanggal 31 Maret 1993

 Kategori barang

  • Kelas 1.   Bahan kimia yang dipakai dalam industri, ilmu pengetahuan dan fotografi, maupun dalam pertanian, perkebunan, dan kehutanan; damar tiruan yang tidak diolah, plastik yang tidak diolah; pupuk; komposisi bahan pemadam api, sediaan pelunak dan pematri; zat-zat kimia untuk mengawetkan makanan; zat-zat penyamak perekat yang dipakai dalam industri.
  • Kelas 2.   Cat-cat, pernis-pernis; lak-Iak; bahan pencegah karat dan kelapukan kayu; bahan pewarna; pembetsa/pengering; bahan mentah, damar alam; logam dalam bentuk lembaran dan bubuk untuk para pelukis, penata dekor, pencetak dan seniman.
  • Kelas 3.   Sediaan pemutih dan za t-zat lainnya untuk mencuci; sediaan untuk membersihkan, mengkilapkan, membuang lemak dan menggosok; sabun; wangi-wangian, minyak atsiri; kosmetik, losion rambut; bahan-bahan pemelihara gigi.
  • Kelas 4.   Minyak-minyak dan lemak-Iemak untuk industri; bahan pelumas; komposisi zat untuk menyerap, membasahi dan mengikat debu; bahan bakar (termasuk larutan hasil penyulingan untuk motor) dan bahan-bahan penerangan; lilin-lilin, sumbu-sumbu.
  • Kelas 5.   Sediaan hasil farmasi, ilmu kehewanan dan saniter; bahan-bahan untuk berpantang makan/diet yang disesuaikan untuk pemakaian medis, makanan bayi; plester-plester, bahan-bahan pembalut; bahan-bahan untuk menambal gigi, bahan pembuat gigi palsu; pembasmi kuman; sediaan untuk membasmi binatang perusak, jamur, tumbuh-tumbuhan.
  • Kelas 6.   Logam-Iogam biasa dan campurannya; bahan bangunan dari logam; bangunan-bangunan dari logam yang dapat diangkut; bahan-bahan dari logam untuk jalan kereta api; kabel dan kawat-kawat dari logam biasa bukan untuk listrik; barang-barang besi, benda-benda kecil dari logam besi; pipa-pipa dan tabung-tabung dari logam; lemari-lemari besi barang-barang dari besi biasa yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain; semacam bijihbijihan.
  • Kelas 7.   Mesin-mesin dan mesin-mesin perkakas; motor-motor dan mesin-mesin (kecuali untuk kendaraan darat); kopeling mesin dan komponen transmisi (kecuali untuk kendaraan darat); perkakas pertanian; mesin tetas untuk telur.
  • Kelas 8.   Alat-alat dan perkakas tangan (dijalankan dengan tangan) ; alat-alat pemotong; pedang; pisau silet
  • Kelas 9.   Aparat dan instrumen ilmu pengetahuan, pelayaran, geodesi, listrik, fotografi, sinematografi, optik, timbang, ukur, sinyal, pemeriksaan (pengawasan) , penyelamatan dan pendidikan; aparat untuk merekam, mengirim atau mereproduksi suara atau gambar; pembawa data magnetik, disk perekam; mesin-mesin otomat dan mekanisme untuk aparat yang bekerja dengan memasukkan kepingan logam ke dalamnya; mesin kas, mesin hitung, peralatan pengolah data dan komputer; aparat pemadam kebakaran.
  • Kelas 10.   Aparat dan instrumen pembedahan, pengobatan, kedokteran, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, anggota badan, mata dan gigi palsu; bendabenda ortopedik; bahan-bahan untuk penjahitan luka bedah.
  • Kelas 11.   Aparat/alat untuk keperluan penerangan, pemanasan, penghasil uap, pemasak, pendinginan, pengeringan, penyegaran udara, penyediaan air dan kebersihan.
  • Kelas 12.   Kendaraan-kendaraan; udara atau air, aparat/alat untuk bergerak di darat.
  • Kelas 13.   Senjata-senjata api; amunisi-amunisi dan proyektil-proyektil; bahan peledak; kembang api; petasan.
  • Kelas 14.   Logam-Iogam mulia serta campuran-campurannya dan benda-benda yang dibuat dari logam mulia atau yang dibalut dengan bahan itu, yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lainnya; perhiasan, batu-batu mulia; jam-jam dan instrumen pengukur waktu.
  • Kelas 15.   Alat-alat musik.
  • Kelas 16.   Kertas, karton dan barang-barang yang terbuat dari bahan-bahan ini, yang tidak termasuk kelas-kelas lain; barang-barang cetakan; bahan-bahan untuk menjilid buku; potret-potret; alat tulis-menulis perekat untuk keperluan alat tulis-menulis atau rumah tangga alat-alat kesenian kwas untuk cat mesin tik dan keperluan kantor (kecuali perabot kantor); bahan pendidikan dan pengajaran (kecuali aparat-aparat); bahan-bahan plastik untuk pembungkus (yang tidak termasuk kelas-kelas lain), kartu-kartu main; huruf-huruf cetak; klise-klise.
  • Kelas 17.   Karet, getah-perca, getah, asbes, mika dan barang-barang terbuat dari bahan-bahan tersebut dan tidak termasuk kelas-kelas lain; plastik-plastik yang sudah berbentuk untuk digunakan da la m pembuatan barang; bahan-bahan untuk membungkus, merapatkan dan menyekat; pipa-pipa lentur, bukan dari logam.
  • Kelas 18.   Kulit dan kulit imitasi, dan barang-barang terbuat dari bahan-bahan ini dan tidak termasuk dalam kelas-kelas lain; kulit-kulit halus binatang, kulit mentah; koper-koper dan tas-tas untuk tamasya; payung hujan, payung matahari dan tongkat-tongkat; cambuk-cambuk, pelana dan peralatan kuda dari kulit.
  • Kelas 19.   Bahan-bahan bangunan (bukan logam); pipa-pipa kaku bukan dari logam untuk bangunan; aspal, pek, bitumen; bangunan yang dapat dipindah pindah bukan dari logam; monumen-monumen, bukan dari logam.
  • Kelas 20.   Perabot-perabot rumah, cermin-cermin, bingkai gambar; benda-benda (yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain) dari kayu, gabus, rumput, buluh, rotan, tanduk, tulang, gading, balein, kulit kerang, amber, kulit mutiara, tanah liat magnesium dan bahan-bahan penggantinya, atau dari plastik.
  • Kelas 21.   Perkakas dan wadah-wadah untuk rumah tangga atau dapur (bukan dari logam mulia atau yang dilapisi logam mulia) sisir-sisir dan bunga-bunga karang; sikat-sikat (kecuali kwas-kwas); bahan pembuat sikat; benda-benda untuk membersihkan; wol; baja; kaca yang belum atau setengah dikerjakan (kecuali kaca yang dipakai dalam bangunan); gelas-gelas, porselin dan pecah belah dari tembikar yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain.
  • Kelas 22.   Tambang, tali, jala-jala, tenda-tenda, tirai, kain terpal, layar-Iayar, sak-sak dan kantong-kantong (yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain); bahan-bahan pelapis dan pengisi bantal (kecuali dari karet atau plastik); serat-serat kasar untuk pertenunan.
  • Kelas 23.   Benang-benang untuk tekstil.
  • Kelas 24.   Tekstil dan barang-barang tekstil, yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain; kasur tempat tidur dan meja.
  • Kelas 25.   Pakaian, alas kaki, tutup kepala.
  • Kelas 26.   Renda-renda dan sulaman-sulaman, pita-pita dan jalinan-jalinan dari pita; kancing-kancing kail dan mata kait, jarum-jarum pentul dan jarum-jarum; bunga-bunga buatan.
  • Kelas 27.   Karpet-karpet, permadani, keset berbahan anyaman, linoleum dan bahan-bahan lain untuk penutup ubin; hiasan-hiasan gantung dinding (bukan dari tekstil).
  • Kelas 28.   Mainan-mainan; alat-alat senam dan olah-raga yang tidak termasuk kelas-kelas lain; hiasan pohon natal.
  • Kelas 29.   Daging, ikan, unggas dan binatang buruan, saripati daging, buah-buahan dan sayuran yang diawetkan, dikeringkan dan dimasak, agar-agar; selai-selai; saus dari buah-buahan; telur, susu dan hasil-hasil produksi susu; minyak dan lemak-Iemak yang dapat dimakan.
  • Kelas 30.   Kopi, teh, kakao, gula, beras, tapioka, sagu, kopi olahan; tepung dan bahan baku terbuat dari gandum; roti, kue-kue dan kembang gula, minuman es; madu, air gula; ragi bubuk pengembang roti/kue; garam, moster; cuka, saus-saus (bumbu-bumbu) rempah-rempah, es, kecap, tauco, trasi, petis, krupuk, emping.
  • Kelas 31.   Hasil-hasil produksi pertanian, perkebunan, kehutanan dan jenis-jenis gandum yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain; binatang-binatang hidup; buah-buahan dan sayuran segar; benih-benih; tanaman dan bunga-bunga alami; makanan hewan.
  • Kelas 32.   Bir dan berbagai jenis-jenis bir; air mineral dan air soda dan minuman bukan alkohol lainnya; minuman-minuman dari buah dan perasan buah; sirop-sirop dan sediaan-sediaan lain untuk membuat minuman.
  • Kelas 33.   Minum-minuman keras (kecuali bir).
  • Kelas 34.   Tembakau, barang-barang keperluan merokok; korek api.

Kategori Jasa

  • Kelas 35.   Periklanan; manajemen usaha; administrasi usaha; fungsi-fungsi kantor.
  • Kelas 36.   Asuransi; urusan keuangan; urusan moneter; urusan tanah dan bangunan.
  • Kelas 37.   Pembangunan gedung; perbaikan/renovasi; jasa-jasa pemasangan/instalatur.
  • Kelas 38.   Telekomunikasi.
  • Kelas 39.   Angkutan; pengemasan dan penyimpanan barang-barang; pengaturan perjalanan.
  • Kelas 40.   Perawatan bahan-bahan.
  • Kelas 41.   Pendidikan; pemberian pelatihan; hiburan; kegiatan olah-raga dan kebudayaan.
  • Kelas 42.   Jasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan penelitian dan desain yang berkaitan; jasa untuk analisa dan penelitian di bidang ilmiah dan industri; desain dan pengembangan perangkat keras dan lunak komputer.
  • Kelas 43.   Penyediaan makanan dan minuman, akomodasi sementara.
  • Kelas 44.   Perawatan medis, jasa-jasa pelayanan kedokteran hewan dan pertanian, jasa perawatan untuk manusia dan hewan, pertanian, hortikultural, jasa kehutanan.
  • Kelas 45.   Jasa-jasa pelayanan hukum, jasa pengamanan untuk perlindungan benda/barang dan individu, jasa perorangan dan sosial untuk memenuhi kebutuhan individu.

 

 


Labels: kelas barang dan jasa merek

Thanks for reading Kelas Barang/Jasa Pendaftaran Merek Yang Mesti Anda Ketahui. Please share...!

0 Comment for "Kelas Barang/Jasa Pendaftaran Merek Yang Mesti Anda Ketahui"

Back To Top