REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung memerintahkan
Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk mencoret pendaftaran merek Cap
Kaki Tiga milik Wen Ken Drug usai dikabulkannya gugatan Warga Negara Inggris
Russel Vince atas seluruh sertifikat terkait.
Putusan MA RI Nomor 85PK/Pdt.Sus-HKI/2015 tanggal 23
September 2015 jo Putusan No. 582K/PDT.SUS-HAKI/2013 tanggal 19 Januari 2014 jo
Putusan Pengadilan Niaga No. 66/Merek/2012/PN. Jkt. Pst yang diperoleh Antara,
Sabtu, menyebutkan pada pokoknya membatalkan seluruh sertifikat merek Cap Kaki
Tiga milik Wen Ken Drug.
Bahkan putusan itu memerintahkan Dirjen HAKI selaku
turut tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan Niaga dengan
mencoret pendaftaran merek dari daftar umum merek Direktorat Hak Kekayaan Intelektual
dengan akibat hukumnya dengan mencantumkan alasan dan tanggal pembatalan.
Dan mengumumkannya dalam berita resmi merek sesuai
dengan Undang-Undang merek yang berlaku atas sertifikat-sertifikat merek Cap
Kaki Tiga yang telah didaftarkan atas nama Wen Ken Drug, sebut putusan
tersebut.
Sementara itu, Oktavian Adhar selaku kuasa hukum
Russell Vince menjelaskan putusan itu juga memerintahkan Dirjen HAKI melarang
serta menolak pihak manapun yang akan mendaftarkan lambang dan/atau logo yang
memiliki kemiripan dengan lambang dan/atau logo Negara Isle of Man.
"Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga
wajib untuk melarang peredaran produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken
Drug atau pihak mana pun yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan lambang
dan/atau logo milik negara Isle of Man dan segera menarik seluruh produk dan
kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug yang masih beredar di pasaran,"
katanya.
Dia mengatakan, kliennya Russell Vince yang
berkebangsaan Inggris, memperkarakan Wen Ken Drug terkait penggunaan merek
dagang Cap Kaki Tiga, yang menyerupai lambang negara Isle of Man di Indonesia.
Argumentasi Russel tersebut, lanjutnya, diperkuat
Pasal 3 ayat (1) dan 4, Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights
(TRIPS). "Pengajuan gugatan di Indonesia, bukan di tempat asal Wen Ken
Drug di Singapura, karena klien kami melihat merek Cap Kaki Tiga hanya beredar
di Indonesia," kata Oktavian.
Sumber :
Antara
0 Comment for "MA Perintahkan HAKI Coret 'Cap Kaki Tiga'"