Jasa Pendaftaran Merek (Bpk Hadi 0812.8323.7649) Cipta Purnama Samudera

Melayani Jasa Daftar Merek Dagang,Hak Cipta , Paten, SNI ,SIUJK , Konsultasi ISO 9001 ke Seluruh Indonesia

Jasa Pendaftaran Merek

Gimana sih caranya memperoleh paten dari HKI ??



Sebelum mengajukan permohonan merek maka sangat disarankan agar calon pemohon bisa terlebih dahulu mengecek ke database Dirjen HaKI apakah merek yang akan Anda daftarkan sudah ada yang mengajukan atau terdaftar belum. Jika sudah terdaftar lebih baik jangan karena pasti tertolak? Jika sudah diajukan namun belum terdaftar Anda bisa tetap mendaftarkannya karena masih ada peluang dengan syarat dokumen dan persyaratan lainnya sudah lengkap saat mengajukan tanggal penerimaan.
Dokumen dan persyaratan yang harus dilengkapi saat pengajuan untuk mendapatkan Tanggal Penerimaan adalah:
Formulir Pendaftaran Merek yang dibuat rangkap empat, telah diisi lengkap dan ditanda-tangani oleh Pemohon atau Kuasanya;
Kelas dan jenis barang/jasa. Satu permohonan merek untuk satu merek di satu kelas, namun tidak terbatas jumlah jenis barang/jasanya. Kelas dan jenis barang tidak dapat diganti ataupun ditambah setelah mendapat Tanggal Penerimaan, namun untuk jenis barang dapat dikurangi.
  • Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 1.000.000,00 untuk setiap 10 jenis barang;
  • Contoh etiket merek sebanyak 20 lembar;
  • Surat Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon bahwa ia memang memiliki hak untuk mengajukan pendaftaran merek tersebut dan akan menggunakan merek yang didaftarkan dalam perdagangan barang/jasa untuk mana merek tersebut didaftar;
  • Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
  • Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika Pemohon perorangan;
  • Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisasi, jika Pemohon adalah Badan Hukum;
  • Fotokopi NPWP Badan Hukum, jika Pemohon adalah Badan Hukum; dan
  • Fotokopi KTP/Identitas orang yang bertindak atas nama Pemohon Badan Hukum untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Kuasa.
Berapa Waktu dan Biaya untuk Membuat Merek?
Biasanya proses untuk mendapatkan hak merek memakan waktu hingga sekitar 12 bulan mulai dari penerimaan hingga pendaftaran merek. Misalnya ada seorang yang mengajukan permohonan paten dan memperoleh tanggal penerimaan hingga 1 Oktober 2014 maka permohonan tersebut baru akan memasuki tahap pemeriksaan substantif pada 1 November 2014 hingga paling lambat 1 Agustus 2015.
Dan bila merek tersebut disetujui untuk didaftarkan pada tanggal 10 Agustus 2015 maka merek akan diumumkan dalam berita resmi merek hingga 10 November 2015. Dan jika tidak ada keberatan maka setelah tanggal tersebut akan segera menerbitkan merek.
Namun saat ini jumlah permohonan merek semakin banyak hingga selama setahun mencapai 10.000/tahun. Secara umum biasanya satu permohonan hanya memakan waktu antara 18-24 bulan sampai terbitnya sertifikat.
Pemohon tidak dapat mengambil tindakan hukum apa pun terhadap seseorang yang sudah menggunakan merek tanpa izin selama sertifikat merek yang belum terbit. Namun merek didaftar pemegang hak merek dapat menuntut ganti kerugian atas pelanggaran merek yang dilakukan sebelum pendaftaran. Dalam ilustrasi di atas jika ada pihak lain yang menggunakan merek tanpa izin sejak 1 Januari 2015 hingga setelah merek di daftar. Maka pemegang hak merek bisa menuntut ganti rugi yang dihitung sejak 1 Januari 2015.
Komponen Biaya Permohonan Paten
  • Biaya Permohonan sebesar Rp 1.000.000,00 setiap satu merek di satu kelas dengan 10 jenis barang/jasa.
  • Setiap kelipatan 10 jenis barang atau jasa akan dikenai biaya Rp1.000.000 per permohonan.
  • Biaya ini belum termasuk biaya jasa profesional apabila permohonan diajukan melalui konsultan HKI Terdaftar.
Bagaimana Perpanjangan Merek
  • Merek bisa berlaku hingga selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Jika tanggal penerimaan permohonan pendaftaran suatu merek adalah 1 Oktober 2014. Maka perlindungannya akan berlaku hingga 1 Oktober 2024.
  • Masa perlindungan hak merek dapat diperpanjang setiap 10 tahun secara terus menerus. Pemegang hak merek sudah bisa mengajukan perpanjangan merek meski belum berakhirnya masa. Biasanya setahun sebelum masa berlaku habis.
  • Berikut Syarat Mengajukan Permohonan Perpanjangan Merek yaitu
  • Mengisi Formulir permohonan perpanjangan merek yang dibuat rangkap empat diisi lengkap dan ditanda-tangani oleh pemohon atau kuasanya.
  • Membayar biaya perpanjangan sebesar Rp2.000.000,00
  • Fotokopi Sertifikat merek yang akan diperpanjang
  • Surat pernyataan hak yang merupakan pernyataan pemohon bahwa ia memang memiliki hak untuk mengajukan perpanjangan merek tersebut dan tetap akan menggunakan merek yang sama untuk diperpanjang dalam perdagangan barang atau jasa di mana merek tersebut didaftar.
  • Surat kuasa jika permohonan diajukan dalam surat kuasa.
  • Fotokopi KTP/ identitas pemohon jika pemohonan perorangan
  • Fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah dilegalisir jika pemohon adalah badan hukum.
  • Fotokopi NPWP Badan Hukum Jika pemohon adalah Badan Hukum
Dan Fotokopi KTP/Identitas orang yang bertindak atas nama pemohon Badan Hukum Untuk Menandatangani surat Pernyataan dan Surat Kuasa.

0 Comment for "Gimana sih caranya memperoleh paten dari HKI ??"

Back To Top