Jasa Pendaftaran Merek (Bpk Hadi 0812.8323.7649) Cipta Purnama Samudera

Melayani Jasa Daftar Merek Dagang,Hak Cipta , Paten, SNI ,SIUJK , Konsultasi ISO 9001 ke Seluruh Indonesia

Jasa Pendaftaran Merek

Penyebab Lamanya Pendaftaran Merek

Guna melindungi kepastian hukum dan persaingan usaha yang sehat, Rancangan Undang-Undang Merek akan mempermudah proses dan pendaftaran merek.

Hal ini dijelaskan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Bambang Iriana pada Oktober lalu.

Bambang, yang kini menjabat sebagai Direktuer Merek, mengatakan bila merujuk kepada RUU yang sedang dimatangkan itu, pemohon merek cukup menunggu paling lama 11 bulan agar mereknya terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI).

Pemohon dapat menghemat waktunya 3 bulan 10 hari dari jangka waktu yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Bambang mengatakan pemangkasan waktu selama 3 bulan 10 hari dilakukan karena ada tahapan yang tidak efektif dalam UU Merek. Tahapan-tahapan dalam permohonan pendaftaran merek di UU Merek adalah tahapan pemeriksaan formal selama 30 hari, dilanjutkan dengan pemeriksaan substantif maksimal 9 bulan, kemudian pengumuman dalam waktu 10 hari ditambah 3 bulan.

Apabila saat pengumuman tidak ada yang mengajukan keberatan atas merek tersebut, Ditjen HKI akan memberikan sertifikasi kepada merek tersebut dalam waktu paling lama 30 hari. Namun, apabila ada pihak yang keberatan terhadap merek yang diumumkan tersebut, Ditjen HKI akan memeriksa kembali.

Sedangkan, RUU Merek ini ‘membalik proses’ pendaftaran merek yang berlaku saat ini tersebut. RUU Merek mengatur tahapan pengumuman terlebih dahulu daripada tahapan pemeriksaan substansi. Setelah dilakukan pemeriksaan formal selama 30 hari, Ditjen akan segera mengumumkan merek tersebut selama 3 bulan. Kemudian, baru dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan substantif dengan waktu paling lama 6 bulan baik ada keberatan maupun tidak dari pihak lain atas merek tersebut.

Setelah dinyatakan lolos, sertifikasi terhadap merek tersebut akan diberikan dalam waktu 30 hari.

“Keuntungannya adalah jika ada pihak oposisi dapat diperiksa sekaligus saat pemeriksaan substantif. Lebih hemat waktu,” tutur Direktur Merek Bambang Iriana kepada hukumonline, Oktober lalu.

Selanjutnya, Bambang berharap RUU Merek dapat segera dibahas di DPR pada 2014 ini. Pasalnya, merek memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara persaingan usaha sehat, terlebih lagi di era perdagangan global. Selain itu, untuk lebih memajukan pelayanan dan memberikan kepastian hukum untuk dunia industri, perdagangan dan investasi dalam merencah perkembangan perekonomian dunia, perlu didukung peraturan perundang-undangan yang lebih memadai di bidang Merek.
  
Untungkan Marketing
Sementara, pada pertengahan November, Ketua Umum Asosiasi Konsultan HKI Indonesia periode 2010-2013 Justisiari P Kusumah mengatakan RUU Merek benar-benar menjembatani kebutuhan perusahaan multinasional. Percepatan waktu yang dirancang dalam RUU Merek adalah solusi dari persoalan yang dihadapi multinasional company (MNC). “Dalam praktik kadang-kadang produk sudah muncul, tapi merek belum terdaftar,” tuturnya ketika ditemui hukumonline.

Justi menjelaskan praktik ini terjadi karena ada perbedaan kepentingan antara pihak marketing dengan pihak legal. Tim legal dengan pengetahuan hukumnya akan melarang tim marketing untuk meluncurkan produk terbaru dengan merek yang belum terdaftar. Tim legal takut akan didompleng oleh pihak lain dan didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain. Sebaliknya, tim marketing memiliki ketakutan yang lain, yaitu takut pesaing perusahaan akan lebih dulu meluncurkan produk yang sama ke pasaran.

“Nah, kadang-kadang perlu percepatan pendaftaran merek. Dan kepentingan ini wacananya sudah diakomodasi dalam permohonan percepatan pendaftaran di RUU Merek,” lanjutnya.

 Saat ditanya bagaimana mekanisme percepatan tersebut, Managing Partner K&K Advocates ini mengatakan masih dibicarakan. Akan tetapi, pada dasarnya setiap merek yang pada waktu diumumkan tidak ada penantangan dari pihak ketiga, dan lolos pemeriksaan substantif, percepatan dapat dilaksanakan.

0 Comment for "Penyebab Lamanya Pendaftaran Merek"

Back To Top